Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Terdakwa di Persidangan PN Makassar

    Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Terdakwa di Persidangan PN Makassar
    Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Terdakwa Persidangan PN Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kajati SulSel kini hadirkan 3 terdakwa di persidangan PN Makassar Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.Rabu (29/11/2023)

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. mengagendakan sidang hari ini yaitu Pemeriksaan terhadap para Terdakwa. 

    Adapun Terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk diperiksa dipersidangan yaitu Terdakwa Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Terdakwa Asdar Ali, SH., MKn. (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019) dan Tiro Paranoa, SE (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

    Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Terdakwa Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam : 

    Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

    Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

    Setelah memeriksa 3 orang Terdakwa yang dihadirkan Penuntut Umum tersebut, maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda Persidangan pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum. ( Herman Djide)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Pemilu 2024, KPU Pangkep Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 1421/ Pangkep Letkol Inf Fajar Sambut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    Gerakan 'Honai To Honai' Satgas Yonif 115/ML Bantu Kesulitan Masyarakat Kampung Wuyuneri 
    Pandawa Peduli,  Ketua Pandawa Pattingalloang Pangkep Kallang : Kita Bantu Masyarakat Pesisir yang Kesulitan Air Bersih
    Kasus Dugaan Korupsi Mapia Tanah,  JPU Kejati Sulsel Terima  Enam Orang Tersangka Beserta Barang Bukti
    Kadis Lingkungan Hidup Pangkep Akbar Yunus : Kelolah Sampah dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan
    Pangkep Raih Piala Adipura , Bupati Pangkep Muhammad Yusran: Piala Adipura Diraih Berkat Kerjasama Semua Pihak. 
    Peringati  Hari Peduli Sampah Nasional, PT Semen Tonasa Laksanakan Giat Bersih- Bersih Kampung
    Pandawa Peduli,  Ketua Pandawa Pattingalloang Pangkep Kallang : Kita Bantu Masyarakat Pesisir yang Kesulitan Air Bersih
    Bupati MYL Lepas Kafilah MTQ ke Takalar, Siapkan Hadiah Umrah untuk Juara 1
    Kajati Sulsel Dapat Penghargaan Terbaik 1 Se- Indonesia Kategori Satker Pengelolan Anggaran Tertinggi 
    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Gunakan Hak Suara Memilih Sesuai Hati Nurani, Kajati: Semoga Pemilu 2024 ini Berjalan Aman dan Lancar
    Suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Tepat Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar. 
    Sejumlah Siswa Ikuti  Penerangan Hukum Adhyaksa Law Tour, Kajari Pangkep Toto Roedianto : Petik  Pelajaran dari Setiap Perkara
    Tingkatkan Kinerja Anggota dan Pelayanan kepada Masyarakat, Kapolsek Liukang Tangaya AKP Nompo Pimpin Anev Mingguan
    Tingkatkan Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Sailus Bripka Amrullah Sampaikan Kantibmas  Hadapi Pemilihan Umum 2024
    Lampaui Target, Kafilah Pangkep Sukses Raih Juara Umum III STQH Ke-XXXIII Tingkat Provinsi Sulsel di Selayar
    Jelang Pemilu, Bhabinkamtibmas Polsek Mnasatene Muhammading Rutin Sambangi Tokoh Masyarakat 

    Ikuti Kami